KEGIATAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2027 DI DESA MENTIBAR
Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas - 28 September 2026Pada hari Minggu, 28 September 2026, bertempat di Aula Kantor Desa, Pendamping Desa Kecamatan Paloh melaksanakan pendampingan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan dari rangkaian perencanaan desa, setelah sebelumnya desa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan dan pencermatan RPJMDes Tahun 2021-2029.Pendampingan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa selaku Ketua Tim Penyusun RKPDes, Ketua dan anggota BPD, Tim RKPDes, Kasi Pemerintahan Kecamatan Paloh, PLD, serta unsur perwakilan masyarakat, kader Posyandu, Karang Taruna dan Tokoh Perempuan.Dalam proses pendampingan, Pendamping Desa melakukan beberapa langkah:1. Review dan Pencermatan Dokumen: Melakukan pencermatan terhadap RPJMDes, evaluasi pelaksanaan RKPDes Tahun 2026, hasil SDGs Desa tahun 2026, serta pagu indikatif dan daftar usulan masyarakat yang terjaring melalui Musdus.2. Penyusunan Prioritas Program: Mendampingi Tim RKPDes dalam memilah dan memprioritaskan usulan kegiatan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sambas dan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2027, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan peningkatan ekonomi lokal.3. Pengisian Format dan Penyusunan Draft: Mendampingi Sekretaris Desa dan Tim Penyusun dalam pengisian Format RKPDes sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, termasuk penyusunan Matriks Rencana Kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa, dan daftar kegiatan yang akan didanai melalui APBDes, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta sumber lain.4. Penguatan Pemahaman Regulasi: Memberikan penekanan tentang pentingnya sinkronisasi RKPDes dengan Perencanaan di tingkat Supra Desa dan kewajiban Desa untuk memasukkan Indikator SDGs Desa sebagai dasar perencanaan yang terukur.Hasil dari kegiatan pendampingan ini adalah tersusunnya Draft RKPDes Tahun 2027 yang siap untuk dibahas dan disepakati bersama BPD dalam Musyawarah Desa Penetapan RKPDes. Tim Penyusun berkomitmen untuk segera melakukan finalisasi dan menginput dokumen ke dalam aplikasi SID dan SIPD Desa.Kegiatan pendampingan berjalan lancar, partisipatif dan penuh semangat gotong royong. Diharapkan dengan pendampingan yang berkelanjutan, RKPDes Tahun 2027 dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, aspiratif, dan akuntabel untuk mewujudkan Desa Maju, Mandiri, dan Sejahtera di wilayah Kecamatan Paloh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar